Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial S diamankan aparat di Jalan Dr Wahidin Lorong Bakso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat 8/5/26 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Usman.
Saat penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menemukan 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,143 gram. Polisi juga menyita satu lembar plastik klip kosong, alat hisap sabu, satu dus rokok warna oranye, dan satu unit ponsel merek Oppo.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.
“Kami akan terus menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Usman.
Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. (AD)
















