Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 28/1/25.
LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025. BPK mencatat 11 temuan pemeriksaan yang dikelompokkan dalam tiga klaster, meliputi kelemahan perizinan dan persetujuan lingkungan, pembinaan serta pengawasan, hingga penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan dan penggunaan kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Reny menegaskan bahwa meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memegang peran strategis dalam pengawasan.
“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar, namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang dan SDM teknis di Dinas ESDM, khususnya yang memiliki kompetensi evaluasi RKAB, sebagai tantangan serius. Untuk itu, Wakil Gubernur menegaskan komitmen penyelesaian rekomendasi BPK oleh seluruh OPD terkait.
“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Sulawesi Tengah Ambo Dalle, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. M. Muchlis, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Susanto Wibowo, S.Hut, serta jajaran OPD dan pemangku kepentingan terkait. (AD)
















