Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Wakajati Sulteng Paparkan Peran Kejaksaan Dukung Pangan dan Energi

6
×

Wakajati Sulteng Paparkan Peran Kejaksaan Dukung Pangan dan Energi

Sebarkan artikel ini

PALU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H menghadiri Rapat Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Rupatama Lantai 2 Polda Sulteng, Kamis 27/2/26.

Kehadiran tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam memperkuat profesionalitas dan soliditas antar pemangku kepentingan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap kondusif.

Dalam forum tersebut, Wakajati menyampaikan materi bertajuk “Peran Kejaksaan Tinggi dalam Mendukung Deregulasi dan Kepastian Hukum untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.” Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

Ia menjelaskan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen, serta Pidana Umum dan Pidana Khusus, yang seluruhnya memiliki kontribusi strategis dalam tata kelola pangan dan energi daerah.

Pada sektor pangan, ia menyoroti potensi kerawanan seperti praktik korupsi, lemahnya pengawasan, hingga kurangnya transparansi distribusi. Sementara di sektor energi, tantangan yang dihadapi meliputi sinkronisasi regulasi, maraknya illegal mining, risiko korupsi sumber daya alam, serta persoalan akuntabilitas perizinan.

Melalui Bidang Datun, Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pemulihan kerugian negara. Bidang Intelijen menjalankan pengamanan pembangunan strategis serta program “Jaksa Mandiri Pangan” guna mencegah praktik curang di sektor pangan.

Adapun pada Bidang Pidana Umum dan Khusus, Kejaksaan menegaskan komitmen penindakan terhadap mafia pangan, mafia tanah, illegal mining, hingga tindak pidana pencucian uang di sektor energi, dengan tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada perkara tertentu.

Sebagai langkah mitigasi, Kejaksaan menerapkan pengawasan berbasis risiko, legal due diligence, serta sistem peringatan dini guna mencegah potensi krisis pangan dan energi. Selain itu, Kejaksaan aktif mengidentifikasi disharmoni regulasi daerah agar selaras dengan peraturan nasional serta mencegah kriminalisasi kebijakan.

Melalui pendekatan preventif dan represif yang seimbang, Wakajati menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung deregulasi dan kepastian hukum demi terwujudnya kedaulatan pangan, kemandirian energi, dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang berkelanjutan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *