Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana CSR Tambang

11
×

Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana CSR Tambang

Sebarkan artikel ini

Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Sdri. Y sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Selasa 7/4/26.

Sdri. Y yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Tamainusi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi, Berinisial A.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pada periode 2021 hingga 2024, pengelolaan dana CSR dari empat perusahaan di desa tersebut dilakukan secara melawan hukum. Tersangka Y disebut turut memfasilitasi perbuatan Sdr. A melalui sejumlah modus.

Di antaranya, bersedia menjadi bendahara tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi desa, membuka rekening terpisah di Bank BRI di luar Rekening Kas Desa agar tidak terpantau sistem Siskeudes, serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A tanpa pencatatan administrasi yang sah.

Selain itu, Tersangka Y selaku Plt. Kepala Desa juga diketahui menerima uang tunai sebesar Rp732.819.203 dari CV. Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024, yang kemudian diserahkan kepada Sdr. A meski yang bersangkutan sudah berstatus nonaktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng.

Atas perannya sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger), Tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Tipikor dengan sejumlah ketentuan hukum terkait lainnya.

Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng telah menahan Tersangka Y selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu.

Kejati Sulteng menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku utama maupun pihak yang turut terlibat. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *