DONGGALA — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan indikasi tumpang tindih lahan antara warga transmigrasi dan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Temuan ini muncul setelah Satgas melakukan sinkronisasi peta transmigrasi tahun 1993 dengan data spasial BPN Donggala. Hasilnya, sejumlah lahan warga teridentifikasi masuk dalam area HGU perusahaan.
Aduan berasal dari perwakilan empat desa, yakni Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti, yang menyampaikan laporan ke Satgas pada 28 Oktober 2025. “Langkah kami adalah menelusuri kembali dokumen lama, memadukan peta transmigrasi dengan data HGU dan hasil pemetaan BPN. Dari situ terlihat adanya area yang perlu diklarifikasi,” ungkap salah satu anggota Satgas PKA Sulteng.
Di lapangan, Satgas menemukan beberapa rumah warga dan fasilitas umum di Desa Toviora masuk dalam kawasan HGU. Salah satu warga, Atim (66), menunjukkan sertifikat tanah yang terbit sejak 2000 dan ternyata tumpang tindih dengan HGU perusahaan. “Saya hanya ingin kepastian agar hak kami tetap terlindungi,” ujarnya.
Kasus serupa juga dialami warga Desa Minti Makmur. Menurut Sekretaris Desa Sutikno, tujuh bidang tanah bersertifikat warga sejak 1994 kini terdaftar di area HGU. “Kami yakin pemerintah dan Satgas akan membantu mencari solusi terbaik,” kata Sutikno.
Satgas menegaskan pendekatan penyelesaian dilakukan dengan berbasis data dan dialog agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, mendapat keadilan sesuai aturan. Temuan ini akan ditindaklanjuti bersama BPN, Pemkab Donggala, dan pihak perusahaan.
“Harapan kami, penyelesaian konflik agraria seperti ini bisa menjadi pembelajaran untuk tata kelola lahan yang transparan dan berkeadilan,” tutup Satgas. (AD)
















