Banggai – Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu 25/2/26.
Kasus tersebut melibatkan tersangka RP (33), warga Lobu, yang diduga menghabisi nyawa HL (63), warga setempat, dan SL (37), warga BTN Pepabri, Luwuk Utara, pada malam 11 Desember 2025.
Rekonstruksi digelar di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan. Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa, para saksi, serta keluarga korban.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman.
Saiman menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda. Dalam kasus korban HL, terdapat 10 adegan yang diperagakan, dengan aksi menghilangkan nyawa terjadi pada adegan ke-3, 4, dan 5.
“Dan untuk pertama kali tersangka menyerang korban menggunakan parang terjadi pada adegan ke 3,” sebutnya.
Sementara pada korban SL, tersangka juga memperagakan 10 adegan. Serangan menggunakan sebilah parang terjadi pada adegan ke-6 dan 7.
Menurut Saiman, rekonstruksi dilakukan untuk menghadirkan gambaran visual dan rinci sesuai peristiwa yang terjadi, sehingga tidak muncul perbedaan perspektif antara keluarga korban dan tersangka.
“Serta reka adegan tersebut guna memberikan bayangan untuk penyidik dan juga Jaksa dan pihak terkait bagaimana jalan cerita kejadian perkara tersebut,” pungkas Saiman. (AD)
















