Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SS (59) diamankan polisi bersama puluhan paket sabu pada Sabtu 14/3/26 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal terduga pelaku, polisi menemukan 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Dari keterangan awal, SS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika. (AD)
















