Palu – Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu yang terjadi di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala. Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp22.770.000.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal West City Hunter yang dipimpin Dpp Ipda Hendra Galaxy Purba, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.
Dua terduga pelaku berinisial A (25) dan C (19) ditangkap pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.35 WITA di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Polisi menyita 28 batang besi tower, sejumlah peralatan seperti kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Revo X warna hitam.
Keduanya diduga berulang kali melepas baut besi tower untuk dijual ke tempat loakan secara bertahap.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menyatakan, “Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat.”
Ia menambahkan, “Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain dan kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta mengembalikan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual.
”Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat. (AD)
















