Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polresta Palu Ungkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan 12 Paket Siap Edar

16
×

Polresta Palu Ungkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan 12 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Palu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Seorang pria berinisial MS (35) diamankan bersama 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 13,12 gram, pada Sabtu 13/11 sekitar pukul 13.30 WITA.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad, Tavanjuka.

Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dayat yang berada di Lapas Petobo, untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Kasat Resnarkoba AKP Usman menyampaikan, “Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengapresiasi laporan cepat masyarakat dan kerja sigap anggota Satresnarkoba.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Palu dalam menekan peredaran narkoba serta memastikan setiap pelaku diproses hukum secara tegas.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 12 paket sabu (bruto 13,12 gram), tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu kotak plastik, satu bong tersambung pireks, enam kaca pireks, satu ponsel Samsung hijau dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 hasil penjualan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *