Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Minggu 21/12.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim Jatanras Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial RA alias Rere (31), terduga pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Watukanjai, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu. Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., pada Jumat 19/12 malam.
“Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1719/XII/2025/SPKT/POLRESTA PALU, pelaku diduga menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Pelarian RA alias Rere berakhir di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, pada Jumat malam sekitar pukul 23.25 WITA. Berkat bantuan warga yang menyadari keberadaan pelaku langsung melakukan pengepungan dan mengamankannya.
Lebih lanjut dijelaskan, petugas menerima laporan warga terkait pengamanan pelaku dan segera menuju lokasi untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Saat diamankan, tersangka diketahui telah mengalami luka lebam akibat amukan massa.
“Setelah dilakukan interogasi, pria yang tercatat sebagai oknum mahasiswa ini mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Boby juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Polresta Palu untuk melakukan pengecekan kendaraan dengan membawa kelengkapan surat-surat resmi. (AD)
















