POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Senin (25/8), polisi meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK alias P (29), yang diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa di Kabupaten Sigi.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka AK ditangkap di sebuah kos-kosan miliknya di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.
“Saat kami melakukan penggerebekan di kos tersangka, kami menemukan AK sedang makan bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya,” ungkap Kasat Herfian.
Penangkapan tersangka disaksikan oleh pemerintah kelurahan dan warga sekitar. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan. “Kami menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram, siap edar,” lanjutnya.
Selain puluhan paket sabu, tim opsnal narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, tiga kotak bening, satu korek api, dua kaca pirex, satu pak plastik merah, serta satu tas plastik dan satu tas kain.
Kasat Herfian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayahnya.
“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka AK kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.