PALU – Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Humas memberikan penjelasan terkait pemberitaan sejumlah media tentang pelaporan Direktorat Reserse Siber ke Menteri Hukum RI dan Komisi III DPR RI atas penetapan tersangka terhadap seorang perempuan berinisial SL, Minggu 22/2/26.
Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, memastikan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengandung unsur kriminalisasi seperti yang diberitakan.
Ia menerangkan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Menurutnya, penyampaian laporan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang undang.
“Membuat laporan adalah hak setiap orang. Kita lakukan proses secara profesional karena adanya laporan. Kita ikut proses sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Djoko.
Djoko menjelaskan, setiap laporan yang diterima wajib ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Penetapan SL sebagai tersangka, lanjutnya, telah melalui mekanisme gelar perkara dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menekankan bahwa status tersangka tidak ditentukan hanya berdasarkan laporan pelapor, melainkan hasil pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Polda Sulteng juga memastikan hak hak tersangka tetap terpenuhi, termasuk pendampingan penasihat hukum, hak memberikan keterangan secara bebas, dan kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.
Terkait adanya perbandingan dengan kasus di daerah lain, Djoko menyebut setiap perkara memiliki karakteristik, kronologi, dan konstruksi hukum berbeda sehingga tidak dapat disamakan.
Ia menambahkan, Polda Sulawesi Tengah terbuka terhadap pengawasan serta menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh pihak mana pun sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia. (AD)
















