Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Perempuan 52 Tahun Diamankan Polisi dalam Kasus Sabu di Tatanga Palu

27
×

Perempuan 52 Tahun Diamankan Polisi dalam Kasus Sabu di Tatanga Palu

Sebarkan artikel ini

Palu — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Seorang perempuan berinisial I (52) diamankan di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 0,613 gram serta uang tunai Rp74.000 yang diduga hasil penjualan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap orang yang terlibat peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba.

AKP Usman menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan lain dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

“Setiap laporan masyarakat menjadi sangat penting dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika. Kita akan bekerja secara profesional dan transparan,” ujar AKP Usman.

Saat ini, terduga pelaku I dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional, serta masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Palu. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *