Morut — Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana tersebut, antara lain:
1. Puluhan sertifikat atas nama AH
2. Tiga unit excavator
3. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport
4. Satu unit Mitsubishi Triton double cabin
5. Satu unit Mitsubishi Triton single cabin
6. Satu unit mobil Mercy
7. Enam unit sepeda motor
8. Uang tunai Rp50.550.0009.
Dokumen dan surat-surat lainnyaSebagian barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.
















