Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait keluhan tenaga kesehatan non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idul Fitri.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, mengatakan kritik dan informasi dari masyarakat, termasuk melalui media massa, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.
“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu 14/3/26.
Ia menjelaskan tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
“Yaitu Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.
Menurutnya, pembayaran honor nakes non-ASN di puskesmas maupun RSUD daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
“Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” terangnya.
Ia menambahkan, jika puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pembayaran honor dapat bersumber dari jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai regulasi kepala daerah atau keputusan direktur.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti RSUD provinsi.
Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap mendukung pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan layanan kesehatan melalui program “Berani Sehat.”
“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tuturnya. (AD)
















