Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kebebasan Pers Terancam? AJI Palu Bongkar Sikap KPID Sulteng terhadap TVRI

17
×

Kebebasan Pers Terancam? AJI Palu Bongkar Sikap KPID Sulteng terhadap TVRI

Sebarkan artikel ini

PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya dan mengancam kebebasan pers.

Kecaman ini disampaikan AJI menyusul surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada Kepala Stasiun TVRI Sulteng, terkait penayangan berita dugaan korupsi Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret nama salah satu komisioner KPID Sulteng.

Menurut AJI Palu, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap media dan penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulawesi Tengah,” tegas Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, dalam keterangan resminya.

AJI menilai KPID Sulteng telah keluar dari koridor tugasnya. KPID seharusnya berfokus pada pengawasan isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik.

Penilaian etika jurnalistik, kata AJI, merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“Langkah KPID ini adalah preseden buruk.

Jika dibiarkan, bisa menjadi alat represi baru terhadap media. Lembaga penyiaran bisa takut bersuara kritis terhadap pejabat publik, termasuk terhadap KPID itu sendiri,” tambah Agung.

Ketua Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, menyebut tindakan KPID sebagai bentuk abuse of power yang mengancam prinsip checks and balances dalam demokrasi.

“KPID semestinya memahami fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, bukan malah menekan media yang menjalankan fungsi kontrol,” ujarnya.

AJI Palu menyerukan enam poin sikap resmi:

1. Mendesak KPID Sulteng mencabut surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala LPP TVRI Sulteng.

2. Menegaskan bahwa mekanisme yang tepat adalah hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Menyatakan LPP sebagai lembaga penyiaran independen yang tidak boleh diintervensi lembaga pemerintah, termasuk KPID Sulteng.

4. Menegaskan jurnalis harus bekerja berdasarkan fakta dan bebas dari intervensi lembaga manapun.

5. Mengimbau seluruh media di Sulawesi Tengah untuk tetap independen dan profesional sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

6. Menyatakan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi, serta menolak segala bentuk pembungkaman terhadap media.

AJI Palu menegaskan, setiap upaya menghambat kerja jurnalistik harus dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *