Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Isu Polisi Lepas Tangan Saat Demo, Ini Penjelasan Resmi Polda Sulteng

53
×

Isu Polisi Lepas Tangan Saat Demo, Ini Penjelasan Resmi Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU – Menyusul aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, beredar pesan berantai di media sosial dan grup WhatsApp yang meresahkan masyarakat.

Salah satu isi pesan tersebut menyebutkan:”Pak, hari Senin cukup di rumah krn akan ada demo besar di Palu. Jaga keluarga, khususnya di Jl. Samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR).

Polisi kemungkinan jika sudah ada yang anarkis di gedung DPRD, akan pulang dan membiarkan karena tidak ingin ada konflik dengan masyarakat yang nantinya digoreng ke sana kemari.”

Menanggapi isu tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memberikan klarifikasi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi sejumlah media di Palu, Minggu 31/8/25.

“Polri, dalam hal ini Polda Sulteng, menegaskan tidak menghalangi siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, undang-undang tersebut bertujuan mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, dengan tetap menjamin pelaksanaannya secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati hak orang lain.

“Kepolisian bertugas memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat agar berlangsung tertib dan damai,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sugeng mengingatkan adanya potensi provokasi dari pihak luar yang bisa mengubah jalannya aksi menjadi anarkis, seperti perusakan fasilitas pemerintah maupun umum, penjarahan, hingga pembakaran.

“Jika hal itu terjadi, Bapak Presiden telah menegaskan agar Kapolri dan Panglima TNI mengambil tindakan tegas demi pemulihan keamanan,” jelasnya. Menurutnya, setiap langkah Polri di lapangan dilakukan secara terukur, profesional, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Kami pastikan penanganan berjalan penuh tanggung jawab,” tegasnya lagi.Ia menambahkan, Polda Sulteng bersama Polres jajaran akan melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan prioritas melindungi masyarakat, personel Polri, mitra kamtibmas, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Sugeng juga mengimbau pihak sekolah baik SMA, SMK maupun SMP agar mengingatkan siswanya untuk tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa, apalagi saat jam pelajaran.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat tetap tenang serta bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif.“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun aspirasi harus disampaikan sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *