Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Gubernur Anwar Hafid Minta Developer Tunda Penggusuran Mess Karyawan LIK Roviga Palu

48
×

Gubernur Anwar Hafid Minta Developer Tunda Penggusuran Mess Karyawan LIK Roviga Palu

Sebarkan artikel ini

Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memerintahkan PT Intim Abadi Persada untuk menunda penggusuran Mess Karyawan Pondok Karya di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Roviga, Kelurahan Tondo, Palu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 600.2/344/Dis.Perkintan bertanggal 15 Oktober 2025, yang dikategorikan penting dan harus segera ditindaklanjuti.

Langkah tegas ini diambil setelah Gubernur menerima laporan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, menyusul keresahan warga penghuni Mess Pondok Karya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur PT Intim Abadi Persada, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan dua poin utama. Pertama, memerintahkan penghentian sementara proses penggusuran Mess Pondok Karya yang masih dihuni masyarakat. Kedua, meminta agar penyelesaian masalah agraria dilakukan melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum yang berlaku.

Ketua Tim Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan timnya yang telah meninjau langsung lokasi konflik antara perusahaan dan warga LIK Roviga.

“Kami melaporkan kepada Gubernur bahwa konflik ini sedang dalam penanganan Satgas. Karena itu, segala bentuk tindakan sepihak seperti penggusuran harus dihentikan demi menjamin proses penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Eva Bande.

Satgas PKA sebelumnya meninjau lokasi pada Senin, 13 Oktober 2025, dan menemukan beberapa rumah atau mess warga sudah mengalami penggusuran. Dengan adanya instruksi gubernur ini, warga LIK Roviga kini dapat beraktivitas dengan tenang tanpa ancaman penggusuran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Intim Abadi Persada terkait surat perintah dari Gubernur Sulawesi Tengah tersebut. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *