Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dua Perkara di Sulteng Disetop Lewat Restorative Justice

4
×

Dua Perkara di Sulteng Disetop Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Palu – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) secara daring bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Hazard).

Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala atas nama Tersangka FADLI alias UTO, yang semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa bermula saat saksi korban RIFALDI memanggil tersangka keluar dari tenda pesta untuk menagih utang Rp3.000.000 yang sebelumnya dipinjam dari WANDA, adik kandung korban. Tersangka yang tersinggung kemudian menarik kerah baju korban, memukul pipi kiri korban hingga menyebabkan luka robek di pelipis kiri, serta menendang pinggang kiri korban satu kali.

Dalam proses penyelesaian, diketahui tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Korban dan keluarga besar telah memberikan maaf tanpa syarat serta tidak menuntut biaya pengobatan. Tersangka juga telah melunasi utang Rp3.000.000 kepada WANDA. Hubungan keduanya merupakan teman sejak kecil tanpa konflik sebelumnya. Permohonan penyelesaian melalui Restorative Justice datang dari pihak korban dan keluarga yang tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.

Perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Buol atas nama Tersangka MOH. FATHURRAHIM. R, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP Lama, yang pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 479 Ayat (1), Pasal 476, atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus bermula ketika tersangka mendatangi korban MARIA OCTAVIYANTI MADJID alias YANTI untuk mengajaknya pulang bersama. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak. Tersangka kemudian menarik tangan korban secara paksa hingga berteriak, lalu menarik tas korban sampai putus dan membawanya. Tas tersebut berisi satu unit iPhone 13 warna putih, satu unit OPPO A38 warna gold, dompet berisi Rp75.000, serta tas warna hitam. Uang tersebut sempat digunakan tersangka untuk membeli makan.

Pada 12 November 2025, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggil korban hingga merasa terancam dan menghubungi Polres Buol. Tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti.

Dalam proses penyelesaian, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai. Tersangka mengakui kesalahan karena emosi sesaat, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah mengembalikan kerugian korban. Pertimbangan cost and benefit turut menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan karena korban meminta perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Masyarakat setempat juga merespons positif penyelesaian melalui Restorative Justice.

Seluruh permohonan tersebut disetujui untuk penghentian penuntutan.

Penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan perkara, melainkan harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati hati. Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan substantif dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *