Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat 30/1/26 sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IA (25) dan RT (26), yang merupakan warga Kota Palu. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal, didampingi PS Panit I IPDA Asgar dan PS Panit II IPDA Eka Agus Hidayat.
Hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan menemukan satu paket narkotika yang diduga sabu sabu. Barang bukti itu ditemukan di pagar samping rumah tempat kedua terduga pelaku diamankan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa selain sabu sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam.
“Masing-masing satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Realme warna ungu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut,” ungkap Sembiring di Palu, Sabtu 31/1/26.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Untuk mengetahui peran, dari mana asal sabu-sabu tersebut, tim masing lakukan pengembangan,” tandas Sembiring.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. (AD)
















