PALU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu merilis capaian penanganan kasus narkotika selama Januari hingga November 2025. Dalam periode tersebut, tercatat 110 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika berhasil ditangani.
Dari total laporan itu, 99 kasus dinyatakan tuntas dan telah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Capaian ini mencerminkan upaya intensif aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu.
Sepanjang periode yang sama, 128 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 121 laki-laki dan 17 perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, dengan sabu sebagai yang terbanyak mencapai 8.150,1498 gram. Selain itu, turut diamankan ganja seberat 436,687 gram dan tembakau gorila sebanyak 114,278 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa Satnarkoba terus bekerja intensif untuk mempersempit ruang gerak pengedar serta memutus suplai narkotika ke Kota Palu.
AKP Usman juga mengajak masyarakat lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat merupakan kunci menekan peredaran narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus. (AD)
















