Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

AJI Palu Buka Posko Aduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

3
×

AJI Palu Buka Posko Aduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

Sebarkan artikel ini

Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media. Langkah ini dilakukan menyusul masih munculnya persoalan ketenagakerjaan di industri media, terutama terkait kewajiban pembayaran THR.

Dalam beberapa waktu terakhir, kondisi industri media yang menghadapi tekanan ekonomi memunculkan berbagai masalah, salah satunya masih adanya perusahaan media yang belum memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerjanya. Kasus keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR disebut masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Palu dan wilayah Sulawesi Tengah.

Padahal, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan media terhadap jurnalis dan pekerja media.

Melalui posko ini, AJI Palu membuka ruang bagi jurnalis maupun pekerja media yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan media.

Laporan yang dapat disampaikan meliputi keterlambatan pembayaran, pemotongan, hingga THR yang tidak dibayarkan. AJI Palu memastikan setiap informasi yang diterima akan dijaga kerahasiaannya dan digunakan untuk kepentingan advokasi, pendampingan, serta pemetaan persoalan ketenagakerjaan di sektor media.

Bagi jurnalis dan pekerja media yang ingin menyampaikan pengaduan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Hotline Posko Pengaduan THR AJI Kota Palu di nomor 0853-4100-0171. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *