Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Marlon Sumarauw Desak PN Palu Tegas terhadap PT Palu Indo Konstruksi

3
×

Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Marlon Sumarauw Desak PN Palu Tegas terhadap PT Palu Indo Konstruksi

Sebarkan artikel ini

PALU – Kuasa hukum Marlon Sumaraw mendesak Pengadilan Negeri (PN) Palu melanjutkan persidangan perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) tanpa kehadiran tergugat, PT Palu Indo Konstruksi Pratama, yang dua kali tidak menghadiri sidang.

Perkara dengan Nomor Register 162/Pdt.G/2026/PN Pal tersebut telah menjalani empat agenda persidangan sejak 16 September 2026. Tergugat disebut tidak hadir pada sidang kedua dan ketiga meski telah dipanggil secara patut melalui sistem elektronik (e-Court).

Berdasarkan kronologi persidangan, sidang pertama berlangsung pada 16 September 2026, dilanjutkan sidang kedua pada 14 Oktober, sidang ketiga pada 21 Oktober, dan sidang keempat pada 28 Oktober 2026.

Setelah ketidakhadiran tergugat dalam dua persidangan berturut-turut, PN Palu disebut telah melayangkan panggilan resmi melalui juru sita. Kuasa hukum penggugat meminta pengadilan tidak memberikan toleransi berlebihan dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan ini diajukan Marlon Sumaraw selaku Direktur PT Wenang Cemerlang Press (Manado Post). Pihak penggugat mempersoalkan tindakan PT Palu Indo Konstruksi Pratama dalam perkara terdahulu di PN Manado yang dinilai merugikan hak-hak hukum Marlon.

Dalam perkara sebelumnya, Marlon digugat secara pribadi terkait perjanjian pembangunan Gedung Manado Post. Menurut pihak penggugat, ketika perjanjian tersebut dibuat, Marlon belum menjabat sebagai direktur perusahaan.

Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum Law Office Andi Syariffudin – Anang Yuliardi & Partners, DR. Usman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, mengecam ketidakhadiran tergugat yang dinilainya tidak menghormati proses peradilan.

“Tindakan Tergugat yang mengabaikan seluruh panggilan sah dari pengadilan ini patut diduga sebagai bentuk itikad tdk baik Tergugat terhadap lembaga peradilan di Palu. Sikap mangkir secara berulang-ulang mulai dari panggilan patut secara e-court hingga harus dipanggil melalui juru sita menunjukkan secara terang-terangan bahwa tidak ada iktikad baik dari Tergugat dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Usman, pada Rabu 28/10/26.

Ia mendesak PN Palu melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat pada persidangan berikutnya, sepanjang persyaratan hukum acara perdata untuk itu telah terpenuhi.

Menurutnya, ketegasan pengadilan diperlukan agar proses hukum tetap berjalan dan hak pihak yang merasa dirugikan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *