Palu – Pemerintah Kota Palu bersama Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA memperkuat kerja sama untuk menjamin pemenuhan hak anak dan mantan istri setelah perceraian, termasuk melalui mekanisme pembayaran nafkah.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi Ketua PA Palu, H. Mohamad Arif, bersama rombongan dengan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di ruang kerja Sekda, Senin 19/10/26.
Mohamad Arif menjelaskan, pertemuan itu menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya digagas bersama Pemkot Palu. Salah satu rencana yang dibahas ialah pemotongan gaji ASN secara langsung untuk memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian.
Selain itu, kedua pihak membahas isbat nikah terpadu, dispensasi nikah, serta integrasi perubahan data kependudukan bagi warga berstatus janda atau duda melalui koordinasi dengan dinas terkait.
Hingga pertengahan Oktober 2026, PA Palu mencatat sekitar 1.300 perkara masuk. Sementara itu, jumlah akta cerai yang diterbitkan sejak Januari hingga Oktober mencapai lebih dari 600 perkara.
Mohamad Arif berharap kerja sama tersebut berjalan optimal untuk memperkuat kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, serta melindungi hak perempuan dan anak setelah perceraian. (*)
















