Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Ibu Korban Kecewa Dua Pengurus Perpani Jadi Saksi Meringankan Terdakwa

15
×

Ibu Korban Kecewa Dua Pengurus Perpani Jadi Saksi Meringankan Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Palu – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap atlet panahan putri yang masih di bawah umur saat kejadian. Putusan telah dibacakan pada Selasa, 6/10/26.

Usai putusan tersebut, ibu korban menyampaikan tiga harapan, yakni menghentikan tudingan yang menyudutkan anaknya, meminta pengurus Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) lebih peduli terhadap korban, serta mendorong agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di Cafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu. Hingga kini, keluarga masih menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ibu korban berharap putusan pengadilan menjadi momentum untuk menghentikan pernyataan yang menurutnya memfitnah anaknya, seolah-olah korban menginginkan kejadian yang dialaminya.

“Saya berharap setelah putusan ini, fitnah tentang anak kami sudah tidak ada lagi. Anak kami diberitakan seolah-olah menginginkan hal ini terjadi,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat pada Mei 2026. Ibu korban ketika itu mengungkapkan bahwa anaknya, yang saat kejadian berusia 17 tahun, diduga mengalami pelecehan saat mengikuti latihan rutin panahan pada 31 Desember 2025.

Menurut keterangan sang ibu saat itu, terduga pelaku Ahmad Impado merupakan donatur klub panahan tempat korban berlatih. Ia menyebut kejadian bermula ketika korban lupa membawa pelindung tangan atau arm guard, kemudian berinisiatif membuat pelindung dari gelas plastik.

Ibu korban mengatakan, pelaku menawarkan bantuan memasangkan pelindung tersebut. Setelah itu, menurut keterangannya, pelaku diduga melontarkan kata-kata tidak senonoh dan meraba bagian intim korban dari luar pakaian. Korban disebut berusaha menjauh dan melakukan perlawanan sebelum menghubungi orang tuanya.

Dalam jumpa pers terbaru, ibu korban juga menyoroti dua orang yang disebutnya sebagai pengurus Perpani, yakni Muhamad Shibgatullah dan Samsu Alam, yang menjadi saksi meringankan terdakwa di persidangan.

Ia menyebut Muhamad Shibgatullah menangani bidang bimbingan dan prestasi serta pernah menjadi pelatih anaknya. Sementara Samsu Alam disebut bertugas di bagian pelatihan.

Keterlibatan keduanya sebagai saksi meringankan menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban. Ibu korban menilai organisasi olahraga semestinya memberikan perhatian dan dukungan kepada atlet yang mengalami kekerasan seksual.

“Ibu mana yang tidak murka, marah, terluka, dan sedih ketika anaknya diperlakukan seperti itu, Menurut kami, pengurus seharusnya bukan membela terdakwa, tetapi merangkul korban,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Ketua Pengprov Perpani sebelumnya telah mengamanatkan agar pengurus bersikap netral dalam perkara tersebut. Karena itu, ia berharap organisasi olahraga lebih memperhatikan perlindungan terhadap atlet, terutama anak-anak.

Selain berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, ibu korban mengajak anak-anak dan perempuan yang mengalami kekerasan seksual untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum.

“Sekalipun tidak terjadi persetubuhan atau hanya dipeluk, kita adalah perempuan. Jadi harus berani melapor ke pihak berwajib,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak-pihak yang mendampingi keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Bagi keluarga korban, putusan tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap atlet anak. Keluarga kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari terdakwa setelah vonis dua tahun penjara dijatuhkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *