Sigi — Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI menggelar penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis 13/8/26.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WITA itu dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Hadi Riyanto, S.H., M.H., serta jajaran Puspenkum.
Turut hadir Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., dan Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., bersama jajaran Pemkab Sigi.
Kajari Sigi mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum, mencegah korupsi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan capaian pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk pemulihan piutang pajak MBLB sebesar Rp516.032.515 dari total tagihan Rp1.819.463.624. Bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan juga berhasil memulihkan tunggakan Rp44.898.475.
Dalam penyuluhan, Dr. Aliansyah menjelaskan pentingnya langkah preventif dalam menangani dugaan pelanggaran. Ia menegaskan proses pidana pada dasarnya merupakan ultimum remedium atau langkah terakhir, setelah pembinaan, pemeriksaan, dan penyelesaian melalui APIP ditempuh.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, lancar, dan kondusif. (*)
















