Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kuasa Hukum Rizal Intjenae Tanggapi Somasi Muhammad Irwan

12
×

Kuasa Hukum Rizal Intjenae Tanggapi Somasi Muhammad Irwan

Sebarkan artikel ini


Sigi – Mohamad Rizal Intjenae melalui tim kuasa hukumnya akhirnya memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan melalui Law Office Aditya Sutomo & Partners.

Dalam konferensi pers di Kabupaten Sigi, Kamis 2/7/26, kuasa hukum Mohamad Rizal yang dipimpin Mohamad Nasir, S.H. & Rekan menjelaskan bahwa kliennya baru menerima surat somasi dua hari sebelumnya. Namun, mereka menilai terdapat kekeliruan administratif karena surat tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Klien kami baru menerima somasi ini dua hari yang lalu. Yang menjadi persoalan, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga kami kesulitan menentukan kapan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” ujar Nasir.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat advokat menegaskan pendampingan hukum diberikan kepada Muhammad Rizal Intjenae sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ramainya pemberitaan yang berkembang. Menurut kuasa hukum, pihaknya tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi dokumen itu tidak kami publikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” jelas Nasir.

Kuasa hukum menyatakan jawaban resmi akan disampaikan secara profesional kepada kuasa hukum Muhammad Irwan. Mereka juga membantah tudingan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi dalam konteks memberikan pesan kepada pengurus KONI agar berhati hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum mengaku terkejut dengan langkah hukum yang ditempuh Muhammad Irwan mengingat hubungan baik yang selama ini terjalin. Mereka juga memberikan waktu 14 hari kepada Muhammad Irwan untuk memberikan klarifikasi atau permohonan maaf.

“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada saudara Muhammad Irwan untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dianggap perlu. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan membantu klien kami untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai agar persoalan tersebut tidak berlanjut menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *