Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

DPR RI Tegaskan PPPK Tak Boleh Diberhentikan

12
×

DPR RI Tegaskan PPPK Tak Boleh Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Palu – Pemerintah Kota Palu mengikuti rapat virtual bersama Komisi II DPR RI yang membahas berbagai isu strategis terkait aparatur sipil negara (ASN), Senin 8/6/26.

Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mengikuti rapat dari ruang kerjanya didampingi sejumlah pejabat Pemkot Palu.

Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, APKASI, dan APEKSI. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dari Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD.

Rifqinizamy menekankan pentingnya dukungan kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK yang telah melalui proses penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, rapat juga membahas percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

Komisi II DPR RI turut meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja pegawai daerah sebagai dampak kebijakan fiskal.

Pemerintah pusat bersama kementerian terkait terus mencari solusi agar penataan aparatur tetap berjalan tanpa mengorbankan pegawai yang telah diangkat secara resmi.

Keikutsertaan Pemkot Palu dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan nasional di bidang kepegawaian sekaligus memastikan implementasinya selaras dengan kebutuhan daerah dan pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *