Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dari personel Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Minggu 17/5/26 dini hari.
Kedua terduga masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,473 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan, keduanya lebih dahulu diamankan anggota patroli Ditsamapta Polda Sulteng sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu sekitar pukul 01.30 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat,” ujar Kompol Usman.
Selain sabu, aparat turut menyita satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua batang pireks kaca, satu bungkus rokok merek Sayangku, dan satu unit sepeda motor Honda Genio hitam bernomor polisi DN 3627 MD.
Kompol Usman menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan pemasok narkotika tersebut.
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” katanya.
Saat ini kedua terduga diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan proses penyidikan lebih lanjut. (AD)
















