POSO — Perkara hukum yang menjerat jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media lokal Berita Morut, Hendly Mangkali, S.KM, akhirnya berujung putusan. Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Poso membacakan vonis pada Kamis, 5/2/26.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. Terdakwa Hendly Mangkali mengikuti persidangan secara daring dengan didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H.
Majelis Hakim menyatakan Hendly Mangkali terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Atas pertimbangan tersebut, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan serta denda sebesar Rp5.000.
Menanggapi putusan tersebut, Hendly yang mengikuti sidang secara daring tampak emosional dan sempat tidak dapat berbicara saat ditemui media. Usai menenangkan diri, ia menyampaikan pernyataannya.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak terutama Posbakum Poso, teman-teman media yang membantu saya atas doanya. Saya ikhlas menjalani hukuman,” ujarnya.
Selain itu, Hendly Mangkali juga menyampaikan terima kasih kepada para penasihat hukumnya, termasuk Doktor Mardiman Sane, serta tim kuasa hukum lain yang sebelumnya mendampingi dalam proses praperadilan. (AD)
















