Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Lakalantas Trans Sulawesi Parigi Moutong, Pengendara Motor Tewas di Tempat

12
×

Lakalantas Trans Sulawesi Parigi Moutong, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Sebarkan artikel ini

Parimo — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalur Trans Sulawesi, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Dusun V, Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 29/1/26 sekitar pukul 10.00 WITA. Insiden ini melibatkan sepeda motor dan sebuah mobil, menyebabkan satu pengendara meninggal dunia.

Peristiwa nahas tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi DN 4770 PH yang dikendarai Ijan Stura (33) dengan mobil Suzuki Carry nomor polisi DM 8075 DD yang dikemudikan Jonli Ruitang (32).

Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit menjelaskan, hasil sementara olah TKP menunjukkan sepeda motor melaju dari arah Barat ke Timur dan diduga dalam kondisi tidak terkendali. Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melintas mobil Suzuki Carry, sehingga tabrakan tak terelakkan.

“Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar IPTU Arbit saat dikonfirmasi.

Korban mengalami patah tulang rusuk kanan, patah kaki kanan, luka robek di pelipis kanan, serta sejumlah luka lecet. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Lambunu II, korban tidak dapat diselamatkan. Sementara pengemudi mobil dilaporkan selamat tanpa luka.

Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp10 juta, dengan sepeda motor rusak berat dan mobil mengalami kerusakan ringan.

IPTU Arbit mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara. “Dari hasil olah TKP sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya kehati hatian pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.

Polisi telah mengamankan lokasi kejadian, mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penanganan terhadap korban. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *